Rabu, 17 Juni 2026

Memahami Batas Penghasilan Kena Pajak (PKP) Lapisan Tarif Terbaru

Perubahan batas lapisan Penghasilan Kena Pajak (PKP) merupakan salah satu reformasi kebijakan paling signifikan dalam sistem kesalahan potong pph Orang Pribadi di Indonesia. 

Melalui Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP), pemerintah memperlebar rentang lapisan tarif progresif Pasal 17 ayat (1) huruf a untuk memberikan keadilan (aspek keadilan vertikal) bagi kelompok masyarakat berpenghasilan menengah ke bawah.

Di era Coretax Administration System saat ini, perhitungan tarif progresif ini sudah terintegrasi secara otomatis saat Anda melakukan sinkronisasi e-Bupot maupun pelaporan SPT Tahunan, namun memahami logikanya sangat krusial agar Anda bisa melakukan perencanaan praktis menghitung pph dengan tepat.

1. Perbandingan Lapisan Tarif: UU PPh Lama vs UU HPP Terbaru

Perubahan mendasar terletak pada pergeseran batas nominal (bracket) pada lapisan pertama dan penambahan lapisan baru di puncak untuk masyarakat berpenghasilan sangat tinggi (High Net Worth Individuals).

Lapisan (Bracket)Batas PKP UU PPh Lama (UU 36/2008)Batas PKP UU HPP TerbaruTarif Pajak
1Rp0 s.d. Rp50.000.000Rp0 s.d. Rp60.000.0005%
2Di atas Rp50.000.000 s.d. Rp250.000.000Di atas Rp60.000.000 s.d. Rp250.000.00015%
3Di atas Rp250.000.000 s.d. Rp500.000.000Di atas Rp250.000.000 s.d. Rp500.000.00025%
4Di atas Rp500.000.000Di atas Rp500.000.000 s.d. Rp5 Miliar30%
5Belum AdaDi atas Rp5 Miliar35%

Dampak Positif Perubahan Ini:

Masyarakat dengan PKP di rentang Rp50.000.000 hingga Rp60.000.000 yang dulunya langsung terlempar ke lapisan 2 (tarif 15%), kini di bawah UU HPP hanya dikenakan tarif 5%. Ini merupakan bentuk insentif pemajakan yang meringankan kelas pekerja menengah.

2. Logika Perhitungan Progresif (Mekanisme Berlapis)

Satu kesalahan fatal yang sering dilakukan pemula adalah mengalikan total PKP langsung dengan tarif di lapisan tertinggi. Tarif PPh Pasal 17 bersifat progresif-berlapis, artinya ketetapan nominal PKP Anda harus "dihabiskan" lapis demi lapis seperti mengisi ember air berundak.

Rumus Matematis Berlapis:

Jika PKP Anda berada di lapisan ke-3 (misal Rp300.000.000), maka perhitungannya adalah:

$$\text{Total PPh} = (5% \times 60\text{jt}) + (15% \times 190\text{jt}) + (25% \times (\text{PKP} - 250\text{jt}))$

3. Simulasi Perhitungan Kasus Riil

Profil Wajib Pajak:

  • Nama: Danesh

  • Status PTKP: TK/0 (Tidak Kawin, 0 Tanggungan) $\rightarrow$ PTKP: Rp54.000.000

  • Penghasilan Neto Fiskal (Setelah dikurangi biaya jabatan sebulan/setahun): Rp354.000.000 dalam setahun.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar