Rabu, 16 Maret 2022

Tempat Kerja

 Apa pun jenis pekerjaan yang Anda miliki, kecelakaan di tempat kerja akan terjadi dari waktu ke waktu, dengan pemberi kerja bertanggung jawab penuh atas cedera pribadi apa pun yang mungkin diderita karyawannya. Di antara semua jenis pekerjaan, tampaknya yang paling berbahaya adalah pekerjaan di lokasi konstruksi. Hal ini dapat dimengerti karena dibandingkan dengan jenis pekerjaan lain seperti, katakanlah, bekerja di toko atau di kantor, pengaturan lokasi konstruksi menghadapi banyak risiko dan bahaya fisik.

Konsultan Sertifikasi K3 Medan

Untuk mencegah atau setidaknya meminimalkan dampak dari bahaya terkait pekerjaan ini, pemilik lokasi dapat menerapkan praktik keselamatan kerja yang ketat dan komprehensif di dalam lokasi konstruksi. Misalnya, pemberi kerja dapat meminta kontraktor umum dan subkontraktor untuk memelihara lokasi konstruksi yang cukup aman dengan memasang peringatan bahaya di tempat-tempat yang mencolok untuk dilihat semua pekerja. Dia juga dapat mengambil tindakan pencegahan ekstra dengan mempekerjakan hanya karyawan yang menurutnya cukup hati-hati untuk menghindari terlibat dalam kecelakaan di lokasi konstruksi. Selain itu, ia juga dapat meminta calon karyawan untuk menjalani pelatihan yang memadai tentang pengoperasian mesin dan peralatan konstruksi yang benar dan tepat.


Namun, kadang-kadang, bahkan ketika pemberi kerja telah mengambil tindakan pencegahan yang substansial untuk menghindari terjadinya kecelakaan di lokasi konstruksi, cedera masih terjadi pada sejumlah pekerja konstruksi. Contohnya termasuk cedera pribadi yang diderita oleh perancah yang runtuh, jatuh dari tangga, peralatan tersengat listrik, mesin yang rusak, malfungsi peralatan konstruksi, dan kerekan darurat yang runtuh. Lebih sering daripada tidak, jenis kecelakaan di lokasi konstruksi ini mengakibatkan cedera serius pada pekerja atau lebih buruk lagi, hingga kematiannya sebelum waktunya. Untuk menghubungkannya, ada lebih dari seribu kasus pekerja konstruksi yang terdokumentasi terluka atau terbunuh dalam kecelakaan di tempat kerja setiap tahun.


Ketika seorang pekerja konstruksi menderita cedera pribadi yang serius karena kecelakaan di tempat, pekerja yang terlibat dapat diyakinkan bahwa majikan akan memberinya hak kompensasi pekerja sebagai akibat dari cederanya. Ini adalah manfaat finansial yang diberikan kepada pekerja yang menderita cedera saat melakukan pekerjaan mereka sebagaimana diatur oleh Undang-Undang Kompensasi Pekerja. Satu-satunya hal buruk tentang ini, bagaimanapun, adalah bahwa kompensasi saja mungkin tidak cukup untuk mendukung semua biaya keuangan yang harus dikeluarkan pekerja saat menderita cedera akibat kecelakaan.


Keuntungannya adalah bahwa hak kompensasi pekerja yang sedikit ini dapat dilengkapi dengan mengambil jalur hukum terhadap mereka yang bertanggung jawab atas kecelakaan terkait pekerjaan - biasanya mereka yang memiliki tanggung jawab mengawasi berbagai aktivitas lokasi konstruksi seperti manajer konstruksi, kontraktor umum, subkontraktor konstruksi, atau pemasok mesin. Untuk ketentuan keselamatan yang tidak memadai dan kelalaian besar, pemilik konstruksi, arsitek, produsen peralatan, dan bahkan perusahaan asuransi dapat bertanggung jawab atas kecelakaan di lokasi konstruksi yang terjadi.




Tidak ada komentar:

Posting Komentar